NGANJUK - Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak tinggal diam dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kerugian negara. Kamis (19/10), mereka melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah, salah satunya di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur. Langkah ini diambil terkait dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus tambang emas ilegal yang pernah terjadi di Kalimantan Barat pada periode 2019-2022. Kasus tersebut bahkan telah mencapai putusan di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak, " ungkapnya dalam keterangan tertulis, memberikan gambaran adanya jaringan yang terorganisir.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Ini mencakup berbagai surat dan dokumen, serta bukti fisik lainnya yang erat kaitannya dengan proses penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Lebih lanjut, Ade Safri membeberkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memberikan kontribusi signifikan. Melalui Laporan Hasil Analisis (LHA), PPATK mendeteksi adanya pola transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri. Temuan ini mengarah pada sebuah perusahaan pemurnian emas yang diduga kuat memanfaatkan emas hasil tambang ilegal.
Ade Safri menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan toleransi sekecil apapun terhadap praktik pertambangan ilegal. Ia menekankan potensi kerugian besar yang ditimbulkan, baik bagi kelestarian lingkungan maupun kekayaan negara.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas, " tegasnya, menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan ini.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi erat dengan PPATK untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Fakta mengejutkan terungkap dari data PPATK, yang mencatat total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 diperkirakan mencapai angka fantastis Rp25, 8 triliun.
Modus operandi yang teridentifikasi menunjukkan bahwa pembelian emas dari tambang ilegal seringkali dilakukan secara parsial atau keseluruhan kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi upaya nyata dalam melindungi lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara. (PERS)

Updates.